Tak Ajukan Duplik, Kuasa Hukum Irfan Widyanto Minta Hakim Langsung ke Sidang Putusan
Berita Hukum - Kuasa hukum terdakwa Irfan Widyanto mengatakan, pihaknya tidak akan menyampaikan tanggapan atas replik atau duplik jaksa dan meminta majelis hakim agar langsung ke pembacaan vonis terhadap kliennya dalam sidang lanjutan.
"Terima kasih Yang Mulia, kami menghargai replik setelah kami menyimak bersama-sama tadi, tidak ada hal yang substansial, isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan oleh karena itu kami tetap pada pembelaan," kata kuasa hukum Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah jaksa membacakan replik, Senin, 6 Februari 2023.
"Jadi saudara tidak akan mengajukan duplik?" tanya hakim.
"Iya. Kami mohon putusan seadil-adilnya," kata penasihat hukum Irfan Widyanto.
Majelis hakim mengabulkan permintaan itu dan menjadwalkan sidang vonis terhadap penerima Adhi Makayasa itu pada Jumat, 24 Februari 2023.
"Oleh karena tidak ada duplik dari penasihat hukum dan dupliknya secara lisan di persidangan tetap dalam pembelaan semula. Selanjutnya agenda persidangan putusan pada Jumat, 24 Februari ya," kata Hakim.
Dalam repliknya, jaksa menilai kuasa hukum terdakwa Irfan Widyanto enggan mengakui fakta bahwa Irfan mengganti DVR CCTV tanpa izin dan surat perintah yang sah pada 9 Juli 2022.
Jaksa mengatakan kuasa hukum tidak mau menerima fakta persidangan perihal keterangan saksi sekuriti, Abdul Zapar dan Marjuki, maupun Ketua RT Seno Sukarto yang menerangkan terdakwa mengambil dan mengganti DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga tanpa seizin mereka.
“Namun secara sepihak penasihat hukum terdakwa tidak mau mengakui fakta tersebut dan malah berasumsi telah meminta izin kepada satpam,” kata jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 Februari 2023.
Jaksa mengatakan asumsi kuasa hukum bertolak belakang dengan fakta persidangan atau peranan Irfan Widyanto yang mengambil, mengganti, dan menyerahkan DVR CCTV tanpa surat perintah penyidikan, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan, surat tanda terima dari pemilik, atau izin penyitaan dari ketua pengadilan negeri sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Undang-undang ITE.
Irfan Widyanto dituntut jaksa penuntut umum satu tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan karena mengambil barang bukti DVR CCTV tanpa prosedur sesuai kewenangannya sebagai penyidik.
Hal yang meringankan tuntutan Irfan, antara lain Irfan pernah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adhi Makayasa atau lulusan Akademi Kepolisian terbaik pada 2010, sehingga jaksa berharap Irfan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.
Irfan, yang saat itu menjabat Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, turut menyisir dan mengganti DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga tempat Brigadir Yosua dibunuh. Rekaman DVR CCTV tersebut merupakan bukti penting keterlibatan Ferdy Sambo dan meruntuhkan skenario tembak-menembak yang disusun mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut.
Posting Komentar untuk "Tak Ajukan Duplik, Kuasa Hukum Irfan Widyanto Minta Hakim Langsung ke Sidang Putusan"